news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Meninggal Masih Punya Utang, Apakah Utangnya Lunas? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Itu...

Apa hukumnya utang bagi orang yang sudah meninggal? Apakah utang langsung dianggap lunas jika orangnya meninggal dunia? Buya Yahya jelaskan hukumnya.
Jumat, 25 April 2025 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Apakah orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih punya utang, berarti utangnya otomatis lunas?

Atau utangnya masih dianggap belum lunas sehingga harus dilunasi terlebih dahulu?

Simak penjelasan Buya Yahya tentang utang.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang utang.

Buya Yahya menjelaskan bahwa utang tetap dianggap utang yang harus dilunasi walau orangnya sudah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang memberi utang merelakannya.

Namun, bagaimana jika sampai meninggal memang tak punya kemampuan untuk melunasi utang?

"Jika ada orang yang sudah terlanjur pinjem uang tapi nggak bisa membayar utangnya karena memang melarat betul. Jual ini, jual itu nggak ada. Jual rumah nggak ada, melarat. Belum bayar, mati. Nggak ada yang bayari, nggak dosa dia," ujar Buya Yahya

Apabila memang seumur hidupnya tidak mampu melunasi utang, bahkan sampai meninggal dunia, maka dianggap tidak dosa.

"Nggak ada tuntutan, kenapa. Memang dia tidak mampu, dengan Allah mah enak," kata Buya Yahya.

Namun dari sisi orang yang memberikan utang, sebaiknya merelakan karena memang orang yang meninggal tersebut tak punya kemampuan untuk melunasi.

"Tapi urusan dengan manusia, Allah yang menyuruh memaafkannya nanti karena apa, memang dia tidak mampu," ujar Buya Yahya.

"Sehingga kenapa diharamkan riba, nggak boleh jadi ajang-ajang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Sehingga riba itu adalah betul-betul dilarang karena memang bisa jadi ajang menyekik orang, hati busuk, nyekik. Naudzubillah," lanjutnya.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral