- Antara
Haji dan Umroh dengan Uang Utang, Emang Sah? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Ternyata...
tvOnenews.com - Menunaikan ibadah haji atau umroh merupakan impian besar bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, bagi sebagian orang, terkadang keterbatasan finansial menjadi halangan untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Ada yang berpikir untuk meminjam uang guna memenuhi impian suci ini.
- Antara
Namun, pertanyaannya, apakah sah melakukan haji atau umroh dengan uang utang?
Ulama Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat tegas mengenai hal ini.
Dalam salah satu ceramahnya, beliau menyatakan bahwa haji dengan meminjam uang adalah sah, namun beliau menegaskan bahwa ini bukanlah pilihan yang ideal.
"Haji dengan meminjam adalah sah, cuman tidak seharusnya seperti itu," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurutnya, jika seseorang belum memiliki cukup dana untuk menunaikan ibadah haji, tidak ada kewajiban untuk segera melaksanakannya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
"Selagi Anda tidak punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi tidak wajib, Anda tidak dosa," ujarnya.
Ini berarti, meskipun seseorang belum mampu secara finansial, mereka tidak berdosa karena belum menunaikan ibadah haji.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika seseorang tidak mampu melakukan haji atau umroh, Allah akan memberikan pahala bagi mereka yang bersungguh-sungguh beribadah.
"Selagi tidak dosa, akan diganti oleh Allah, Anda cukup shalat dhuha, habis subuh di masjid sampai dhuha, Anda akan mendapatkan pahala haji dan umroh." kata Buya Yahya.
Ini menunjukkan bahwa ada cara lain untuk mendapatkan pahala haji dan umroh tanpa harus memaksakan diri dengan berhutang.
- Istimewa
"Justru kami himbau jangan terbiasa memaksakan diri untuk bisa haji dan umroh dengan utang," tambah Buya Yahya.
Menurutnya, memaksakan diri untuk menunaikan ibadah ini dengan cara yang tidak tepat justru dapat membawa masalah lebih besar.
Salah satunya adalah beban utang yang harus dilunasi.
"Karena permasalahan yang lebih berat lagi, kita harus membayar utang tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan bahwa jika utang tidak bisa dibayar, seseorang bisa merasa malu karena telah menunaikan ibadah haji atau umroh dengan utang yang belum terbayar.
- YouTube/Al-Bahjah TV
"Kalau hutang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan bahwa hal ini bisa membuka jalan bagi perbuatan yang tidak halal dalam usaha untuk membayar utang.
Tidak hanya itu, Buya Yahya juga menyoroti tentang cara meminjam uang untuk ibadah haji atau umroh.
Jika seseorang meminjam uang dengan cara yang tidak benar, seperti dengan bunga atau riba, maka itu akan mengurangi keikhlasan dan ketulusan dalam menunaikan ibadah haji.
"Itu juga kalau meminjam dengan cara yang benar, kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji. Misal mau haji pakai minjam yang ada ribanya," terangnya.
- iStockPhoto
Dengan demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun secara hukum ibadah haji dengan uang utang tidak batal, tetapi sangat tidak disarankan.
Sebaiknya, umat Muslim menunda ibadah haji hingga benar-benar mampu secara finansial, atau memilih alternatif lain yang dapat mendatangkan pahala serupa tanpa membebani diri dengan utang yang bisa membawa masalah di kemudian hari. (gwn)