news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Suasana saat Mudik Lebaran.
Sumber :
  • Freepik

Memang Boleh Batal Puasa Saat Mudik? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa. Berikut penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim, terutama di Indonesia. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa.

Lalu bagaimana ketentuan terkait puasa bagi pemudik dan kondisi yang membolehkan seseorang berbuka puasa selama perjalanan? Berikut penjelasannya.

Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Bagi Masyarakat Indonesia yang memilih pergi dari kampungnya untuk mencari rejeki atau meniti karir, maka lebaran adalah momen untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul kembali bersama keluarga. 

Namun, sering kali pemudik memilih membatalkan puasanya saat berada di perjalanan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, dalam Islam, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika ia sedang dalam keadaan safar (perjalanan jauh). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)

Maka berdasarkan ayat tersebut apakah benar pemudik yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya di hari lain setelah Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.

“Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat,” ungkap UAH melalui sebuah video di kanal YouTubenya.

Selain jarak tempuh saat mudik, tingkat kesulitan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan ketika umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa. 

Tingkat kesulitan tersebut diukur apabila seorang muslim merasakan kesulitan ketika menjalankan ibadah puasa, seperti tubuh melemah karena panasnya sinar matahari di jalan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana jika mengalami hal seperti itu? 

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad SAW ketika bertemu dengan seorang muslim yang sedang berpuasa dan beristirahat di bawah pohon palem.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral