news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Suasana saat Mudik Lebaran.
Sumber :
  • Freepik

Memang Boleh Batal Puasa Saat Mudik? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa. Berikut penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

“Dalam sebuah riwayat dijelaskan ada seseorang menjalankan satu perjalanan dan tiba-tiba dia kelelahan lalu duduk di bawah satu naungan pohon,” ujarnya.

Nabi Muhammad SAW kemudian datang kepadanya dengan bertanya mengapa ia seperti itu. Orang yang melakukan perjalanan tersebut kemudian memberitahu pada Nabi bahwa dirinya sedang berpuasa.

Rasulullah SAW mengungkapkan tidak baik apabila seseorang berpuasa dalam keadaan safar. Atas dasar tersebut, para ulama membolehkan seseorang dalam keadaan safar untuk membatalkan puasa.

Namun, berbeda kondisi bila seseorang yang melakukan perjalanan jauh tapi tetap merasa nyaman dan tak mengalami kesulitan. 

“Jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” jelas UAH.

Maka seseorang yang tetap menjalankan puasa akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta menikmati kesabaran.

Sebaliknya, apabila seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di lain hari atau yang disebut Qadha. 

Syarat Boleh Membatalkan Puasa Saat Mudik

Membatalkan puasa saat mudik atau safar tentu ada ketentuan. Berikut syarat seorang Muslim boleh membatalkan puasa selama mudik Lebaran.

  1. Jarak Perjalanan

    • Menurut mayoritas ulama, perjalanan yang dianggap sebagai safar adalah yang mencapai sekitar 80-90 km dari tempat tinggal.

  2. Sudah Keluar dari Kota Asal

    • Puasa boleh dibatalkan setelah seseorang benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.

  3. Perjalanan Bersifat Mubah (Bukan Maksiat)

    • Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti mudik ke kampung halaman, maka diperbolehkan berbuka.

  4. Merasa Kesulitan untuk Berpuasa

    • Jika perjalanan menyebabkan kesulitan yang cukup berat (misalnya kelelahan ekstrem atau dehidrasi), maka lebih baik berbuka.

Sebab, hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Maka apabila tidak dilaksanakan maka terhitung sebagai utang puasa.

Itulah penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa saat mudik. Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama atau ahli agama Islam. 

Wallahu’alam bishawab

(Kmr/put)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral