Article Article
Pantauan Udara Banjir yang Terjadi di Perum Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Hukum Ambil Ikan yang Terbawa Banjir, Buya Yahya Bilang Silakan Tapi Kemudian Lakukanlah Ini

Banjir merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek. Selain rumah dan kendaraan yang terendam, ada juga warga yang ternaknya mati dan hilang. Lalu bolehkah mengambil ikan atau ternak lain yang terbawa banjir? Ini pandangan dari Buya Yahya.
Selasa, 4 Maret 2025 - 11:54 WIB
Reporter:
Editor :

Ajaran Islam jelas melarang setiap Muslim untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya atau bukan haknya. Hal ini sebagaimana hadis berikut ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisa: 29)

Wallahu’alam bishawab

(put)

Berita Terkait

1 2 3 4
5
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:54
03:28
07:42
03:36
01:06
01:11

Viral