

Sumber :
- PBNU
Hukum Pelibatan Diri di Konflik Negara Lain Jadi Perdebatan di Munas PBNU 2025
Hukum Pelibatan Diri di Konflik Negara Lain menjadi pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang digelar oleh PBNU.
Kamis, 6 Februari 2025 - 23:00 WIB
Pemberian bantuan itu, kata dia, wajib mengetahui mekanismenya, terutama memahami penerapannya berdasarkan hukum antarnegara.
Rais Syu'riah PBNU itu menegaskan selama pelibatan diri memberikan bantuan tanpa ada izin dari negara konflik tersebut, maka hukumnya haram dan rentan menimbulkan kerusakan hingga fitnah.
(hap)