Masih Punya Utang Puasa Tapi Sudah Masuk Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Sarankan Ini.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Abdul Somad Official

Masih Punya Utang Puasa Tapi Sudah Masuk Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Sarankan Ini

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:29 WIB

tvOnenews.com - Seluruh umat Islam di dunia sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M.

Namun terkadang ada seorang Muslim yang hingga Ramadhan tiba masih memiliki utang puasa.

Lalu bagaimana hukumnya jika hingga bulan Ramadhan tiba masih memiliki utang puasa?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAH) mengenai hukumnya dalam agama Islam.

"Bagaimana membayar utang puasa, sudah lewat bertahun-tahun dan belum dibayar utang puasa," kata UAS. sebagaimana dikutip dari ceramahnya di kanal YouTube Abdul Somad Official pada Selasa (17/12/2024).

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, puasa Ramadhan hukumnya wajib.

Namun jika memiliki udzur maka boleh ditinggalkan, akan tetapi wajib diganti di luar bulan ramadhan.

Maka ketika memasuki bulan ramadhan utang puasa harus diganti atau dibayarkan atau diqadha.

Hal ini amatlah penting untuk diketahui karena sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa puasa ramadhan hukumnya wajib.

"Mesti diganti sebelum ramadhan ini datang," jelas UAS.

"Syawal, dzulqa’dah, dzulhijjah, muharram, safar, jumadil awal, jumadil akhir, rajab, sya'ban, mesti di ganti di antara bulan ini sebelum ramadhan ini," lanjut UAS.

Lalu bagaimana jika utang puasa belum juga lunas sampai ramadhan berikutnya tiba?

"Datang ramadhan berikutnya, yang ramadhan kemarin belum juga terganti, maka satu harinya kena denda, bayar satu hari dengan fidyah," jelas UAS.

Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hitungan denda yang berlaku bagi orang yang belum lunas utang puasa tapi Ramadhan berikutnya terlanjur datang.

"Membayar fidyah, satu mud, 1 mud itu 750 gram beras," jelas UAS.

Jadi, apabila belum datang ramadhan berikutnya maka yang perlu dilakukan adalah mengganti puasa sesuai dengan jumlah utang puasanya.

"Kalau tadi sebelum ramadhan ini datang dia hanya wajib bayar 1 hari. 1 hari, satu hari, satu hari. Kalau 7 hari, bayar 7 hari," kata UAS.

Lalu jika sampai ramadhan berikutnya datang, maka utang puasa dilanjut setelah ramadhan selesai dan berlaku denda satu harinya satu mud.

"Tapi kalau sudah lewat ramadhan ini, 7 hari plus kena denda karena lalai. 1 hari ditambah 1 mud 7 ons setengah," jelas UAS.

"10 hari, plus 7 kilo setengah," lanjutnya.

Dalil Puasa Ramadhan

Barang siapa yang tidak menjalankan puasa di bulan ramadhan, maka wajib menggantinya di bulan-bulan lainnya.

Bulan-bulan yang dimaksud untuk mengganti puasa ramadhannya adalah mulai dari syawal hingga sya’ban, kecuali di hari-hari yang dilarang.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 184

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tafsir Ringkas Kemenag

Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan ramadhan. 

Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. 

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. 

Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.

Itulah penjelasan mengenai utang puasa ramadhan yang belum lunas saat bulan suci tiba.

Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ahli agama Islam, ulama atau pendakwah.

 

Wallahu'alam.

 

(far/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral