- LTN PBNU
Begini Ternyata Cara NU Menetapkan Hukum: Setelah Nas Berdialog dengan Realitas
Bahkan, ketika Nabi SAW memberikan kurma itu untuk dibagikan kepada masyarakat miskin, ia menjawab bahwa dia orang paling miskin.
"Nabi itu fahmul waqi (memahami realitas)," kata penulis kitab Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu itu.
Selain Nabi Muhammad, Kiai Zulfa juga menyebut Siti Aisyah RA sebagai sosok yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan sebuah hukum.
Lalu ada juga Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib sebagai sosok-sosok yang mengkombinasikan antara realitas dan nash dalam menetapkan hukum.
Hal ini disampaikan Kiai Zulfa saat membuka Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail, Ahad (11/8/2024) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Dalam acara itu, tampak hadir sejumlah fasilitator acara dari PBNU seperti KH Muhammad Cholil Nafis dan Gus Nurul Yaqin (Syuriyah PBNU) lalu KH Miftah Faqih, Muh. Silahuddin, dan A Ginanjar Sya'ban (Tanfidziyah PBNU).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, PWNU Sumatera Utara, PWNU Sumatera Barat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh, PCNU se-Sumatra Utara, dan PCNU se-Sumatra Barat. Seminar ini terselenggara atas kerja sama PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Ar-Raniry. (put)