- Reuters
Bolehkah Memelihara Anjing untuk Jaga Peternakan atau Lahan Pertanian? Simak Hadits Bukhari Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Air liur anjing hukumnya najis dalam Islam.
Oleh karenanya, setiap Muslim sebaiknya tidak memelihara anjing,
Hal ini guna menghindari bagian tubuh anjing yang najis.
Namun, anjing dapat dikatakan bagian penting dari kehidupan manusia.
Hal ini karena anjing dapat menjadi hewan peliharaan, penjaga, dan juga pekerja.
Karena kepintarannya, anjing dapat menjadi penuntun bagi penyandang cacat visual, anjing pelacak, penjaga ternak, penjaga ladang dan lain sebagainya.
Bagaimanakah hukum dalam Islam jika anjing digunakan sebagai pekerja untuk menjaga ternak atau ladang?
Berikut penjelasannya yang dikutip dari salah satu hadits Imam Bukhari, dilansir oleh tvOnenews.com dari buku Ringkasan Shahih Bukhari karya M. Nashiruddin Al-Albani.
Hadits Bukhari Kitab Bercocok Tanam dan Akad Muzara’ah
Bab Ke-3: Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman
Nomor Hadits 1084
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari amalnya berkurang satu qirath, kecuali anjing penjaga tanaman dan ternak.”
Catatan Kaki:
364 (Dan di dalam jalur lain yang mu’allaq dengan lafadz, “Kecuali anjing penjaga domba, tanaman, atau untuk berburu.”
Dalam Shahih Bukhari, riwayat ini adalah mu’allaq.
Namun, riwayat ini disebutkan dengan sanad yang bersambung oleh Syekh al-Ashfahani dalam kitabnya at-Targhib, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari.
Juga disebutkan dengan sanad yang bersambung oleh Imam Muslim dan Ahmad dan dari jalur lain Abu Hurairah dengan lafadz,
“Kecuali anjing penjaga tanaman atau penjaga ternak.”
Dan riwayat sebelumnya mempunyai syahid yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Rasulullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Catatan Kaki Kedua
365. (Dan dalam riwayat yang mu’allaq, lafadznya berbunyi, “(kecuali) anjing pemburu atau penjaga ternak.”)
Riwayat ini juga dimaushul-kan oleh Abu Syekh, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalur lain dari Abu Hurairah dengan lafadz, “...Anjing, penjaga tanaman, anjing pemburu, dan anjing penjaga ternak.
“Riwayat ini juga mempunyai syahid yang diriwayatkan dari Ibnu Umar secara Marfu’ dengan lafadz sebagaimana dalam Shahih Bukhari yang diriwayatkan oleh ad-Darimi dan sanadnya adalah sahih, sesuai dengan syarat Imam Bukhari dan Muslim.
Itulah hadits yang menjelaskan tentang hukum anjing sebagai pekerja sebagai penjaga ternak atau ladang.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)