- Tangkapan Layar
Apa Hukum Wanita Menikahi Mualaf yang Belum Sunat, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya...
tvOnenews.com - Salah satu ulama kenaman Indonesia yakni Buya Yahya dalam sebuah kajian Islami pernah menjelaskan perihal hukum dari seorang mualaf yang belum khitan menurut syariat islam.
Dalam kesempatan tersebut ada salah satu jemaah yang bertanya terkait seorang pria non muslim yang berniat membimbingnya setelah memutuskan menjadi mualaf namun perlukah langsung segera dikhitan setelah mengucap syahadat.
Melansir dari tayangan yang diunggah pada kanal youtube Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum wanita menikah dengan mualaf yang belum sunat atau belum di khitan setelah masuk islam.
"Ada orang ingin menikahi lalu ingin masuk islam, maka dia akan menjadi orang yang menjadikan sebab anda beruntung kalau memang dia mendahulukan imannya daripada anda. Kalau memang dia mendahulukan anda daripada iman maka ketahuilah dia bakal pembohong, imannya tidak sungguh-sungguh," jawab Buya Yahya.
Hal tersebut menunjukan kesungguhan pria tersebut ketika mendahulukan Allah SWT daripada hal lainnya.
Namun, apabila dirinya meninggalkan Allah SWT demi yang lain maka keimanannya berbohong dan pada akhirnya ada kemungkinan Anda akan dibuang olehnya.
Karena menurut Buya Yahya jika keputusannya agar menikah terlebih dahulu maka itu artinya dirinya mengutamakan anda daripada Allah yang artinya Anda pun dirugikan.
"Makanya kalo bisa dia suruh masuk Islam dulu, jangan takut. Karena masuk Islamnya bukan karena anda, karena Allah. Dia punya keimanan, bukan hanya syarat," terang Buya.
"Itukan bukan proposal tuh, berbohong. Hanya syarat masuk islam gak masuk islam. Jangan sampai setelah menikah keluar dari iman. Anda dirugikan, jadi pastikan dia beriman dengan benar. Baru nanti terlihat akhlaknya, imannya," tegas Buya Yahya.
Buya juga menambahkan jika nantinya calon suami sudah melakukan hal itu, barulah waktunya untuk istri membimbing agar bisa semakin serius dalam mempelajari agama Islam.
Terkait masalah khitan, Buya Yahya menyarankan untuk melihat terlebih dahulu kondisinya. Jika masih di usia muda dan sehat maka sangat disarankan untuk segera khitan.
"Kemudian masalah khitan dilihat kondisinya. Jika dia masih muda dan sehat, ya segera dikhitan lebih bagus," tambahnya.
Karena menurut Buya Yahya khitan adalah sebuah keharusan, bahkan dalam mazhab lain khitan merupakan sebuah kemuliaan.
"Khitan adalah sebuah keharusan dalam mahzab Syafi'i. Namun dalam mahzab yang lain adalah sebuah kemuliaan," tegas Buya Yahya.
Namun jika ternyata calon suami atau laki-lakinya tersebut memiliki kondisi gula atau jenis penyakit lainnya, maka janganlah dipaksakan untuk melakukan khitan.
"Maka kalo memang orangnya punya sakit, ada trauma, rasa takut dan sebagainya, jangan dipaksa. Khitannya nanti kalo sudah legowo," papar Buya.
"Apakah Islamnya sah? Ya sah, bukan syarat islam ko khitan itu. Maka kalo ada orang mau masuk islam, sudah umur, maka jangan dipaksa untuk khitan," tegas Buya.
Buya Yahya mengingatkan kepada para Ustaz untuk jangan menyiksa dengan pemahaman yang terkesan memaksa untuk melakukan khitan kepada orang-orang
"Kalo dia sehat normal, okelah boleh di khitan. Itupun hanya di himbau, jangan dipaksa. Terlepas dari khitan itu urusan syariat, namun urusan medis juga luar biasa," papar Buya Yahya.
"Kita pernah melihat spanduk, plank untuk khitan di tempat ibadah, karena demi kesehatan. Saya melihat. Tempat ibadah bukan miliknya orang islam, ada khitan. Khitan nda ada urusan dengan agama islam itu. Karena ada urusan dengan kesehatan," tutur Buya Yahya.
"Maka sebisa mungkin segera khitan. Kalaupun belum karena ada udzur dari orang tersebut jangan dipaksa dong. Ini perlu kami sampaikan, karena sekarang banyak orang berbondong-bondong masuk islam dengan umur sepuh," tegasnya lagi.
Karena menurut Buya Yahya, jika memang kondisi seseorang tidak bisa dikhitan atau akan beresiko jika dikhitan sebaiknya tidak usah dikhitan yang penting ibadahnya di tingkatkan.
Ada masalah karena ada najis di dalamnya, sama karena khilaf itu kan disitu munculnya. Bagaimana memang karena tidak wajib ya dimaafkan semuanya. Jadi jangan mempersulit urusan orang lain.
"Tapi kalau anda tidak khitan dari kecil padahal sudah islam ya keterlaluan. Ini hanya untuk memberikan solusi untuk mereka yang baru masuk islam dan yang mungkin punya latar belakang penyakit, atau punya riwayat-riwayat kesehatan yang harus membahayakan jika harus mengadakan luka-luka pada dirinya maka dimaafkan seperti khitan. Jadi yang luwes lah, jangan bikin orang masuk islam tersiksa," tegas Buya Yahya. (udn/akg)