- istockphoto.com
Cara Halal Menggauli Istri yang sedang Haid, Ustaz Khalid Basalamah Bilang ini yang Bisa Dilakukan Suami
tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bagaimana cara halal menggauli istri yang sedang haid dalam salah satu kajian berikut ini.
Dilansir Minggu (24/4/23) dari tayangan channel Abu Hanif Tutorial dengan judul "Cara halal menggauli istri yang sedang Haid || Ustadz Khalid Basalamah" yang diunggah pada 5 Januari 2023.
"Termasuk juga adab di dalamnya ada 1049 tentang tidak boleh menggauli wanita di dubur. Dan sudah saya jelaskan masalah ini, serta bolehnya melakukan dengan cara apapun, selama dengan cara yang tidak diharamkan," ujar Khalid Basalamah.
"Yang diharamkan saat haid, hanya meletakkan kemaluan di dubur. Dari kemaluan laki-laki ke dubur perempuan, itu saja yang diharamkan. Selain daripada itu maka dibolehkan," tambahnya.
"Dan bab istimta bab saling menikmati suami istri itu sangat terbuka lebar. Jadi tidak ada larangan kecuali dubur saja. Dan ada hadist yang menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri saat sedang haid dan nifas di kemaluan," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Dilansir dari laman id.wikishia.net, Istimta adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan seksual.
Kenikmatan bisa didapatkan dengan jalan halal ataupun haram dan dilakukan melalui persetubuhan, berciuman, melihat, menyentuh, dll.
Kenikmatan yang sah hanya khusus untuk hubungan dengan istri atau budak. Sementara kenikmatan yang tidak sah terkadang mengarah pada Had atau Takzir (hukuman).
Dalam perkawinan, suami mempunyai hak untuk meminta kenikmatan dari istrinya, dan istri wajib menerima permintaan suaminya.
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat pembahasan tentang kenikmatan dalam bab-bab seperti nikah, taharah, puasa, itikaf, haji, jual beli, dan hudud.
Hukum berhubungan intim saat haid menurut Islam kemudian dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah, hukumnya haram.
Apabila ada seseorang yang sudah terlanjur melakukan hubungan intim saat istrinya sedang haid, maka hukumnya haram, dan ada sanksi atau denda atau dalam istilah Islam disebut kifarat.
"Ada kafarah menggauli istrinya saat lagi haid dan nifas karena haid ini berlaku hukumnya baik darahnya lagi banyak ataupun cuma setetes," tutur Ustaz Khalid Basalamah.