news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon SuamiLadies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami.
Sumber :
  • pixabay.com

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami

Mahar adalah salah satu syarat wajib bagi mempelai pria untuk menikahi wanita idamannya. Mahar bisa dalam bentuk perhiasan, kendaraan, uang tunai, dan atau jasa
Jumat, 17 Maret 2023 - 19:26 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Salah satu hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah adalah mahar.

Calon suami biasanya akan memberikan mahar sebagai salah satu syarat wajib menikahi wanita idaman.

Umumnya mahar diberikan dalam bentuk yang berbeda, sesuai dengan selera dan kemampuan masing-masing calon mempelai.

Emas dan uang tunai adalah salah satu mahar yang paling umum diberikan kepada mempelai wanita.

Dilansir dari laman UII dari Kajian pranikah yang disampaikan oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M.Ag., bahwa istilah mahar dalam Arab adalah alshidaq.

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami. Source: pixabay.com

Mahar adalah sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bukti kejujuran bahwa ia ingin menikahinya serta bukti perlakuan baiknya kepada calon istri.

Oleh karena itu, secara bahasa, mahar sendiri memiliki arti jujur. Mahar juga menjadi salah satu kewajiban pertama calon suami kepada istri, yang bukan merupakan hadiah atau seserahan.

Dalil atau hukum mahar dalam Islam juga dijelaskan dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Hukum soal mahar pernikahan juga di atur dalam Q.S An-Nisa ayat 24:

 وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral