news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon SuamiLadies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami.
Sumber :
  • pixabay.com

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami

Mahar adalah salah satu syarat wajib bagi mempelai pria untuk menikahi wanita idamannya. Mahar bisa dalam bentuk perhiasan, kendaraan, uang tunai, dan atau jasa
Jumat, 17 Maret 2023 - 19:26 WIB
Reporter:
Editor :

Artinya: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Hukum mahar pernikahan juga dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah bersabda: 

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

Ustadz Rosyid juga menyatakan bahwa hikmah pemberian mahar adalah sebagai bentuk penghormatan kepada wanita sehingga ia dapat mempersiapkan dirinya sebagai calon istri. 

Mahar juga dapat diartikan sebagai pemberian suami kepada istri baik nafkah duniawi maupun akhirat.

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami. Source: pixabay.com

Ustadz Rosyid menyampaikan mahar terbagi dalam tiga bentuk, yaitu mahar yang berbentuk materi, mahar yang dapat diambil manfaatnya, dan mahar yang kebermanfaatannya bisa kembali kepada istri.

Mahar dalam bentuk materi dapat berupa barang seperti kendaraan, perhiasan, rumah, uang, dan sebagainya. 

Kemudian, untuk mahar yang dapat diambil manfaatnya dapat berupa jasa seperti kisah Nabi Musa yang menikahi istrinya dengan mahar bekerja selama delapan tahun bersama sang mertua. 

Sedangkan mahar terakhir yang manfaatnya kembali kepada istri yaitu dapat berupa pembebasan dari perbudakan, keislaman istri, maupun mengajarkan Al-Qur’an.

Ustadz Rosyid lebih lanjut menerangkan jika dalam Islam, seorang wanita dibebaskan menentukan apa bentuk dan berapa besar mahar yang diinginkannya. 

Namun, Islam juga menyarankan agar para calon istri meringankan atau mempermudah mahar tersebut baginya. 

Sebab banyak laki-laki yang gagal menikahi seorang wanita pilihannya karena beratnya besaran atau jumlah mahar yang ditentukan.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral