news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Lagi-Lagi Nikita Mirzani Diperlakukan Tidak Adil, Fitri Salhuteru Beri Dukungan: Pelapor Juga Punya Salah, Kan?

Nikita Mirzani resmi ditahan, pihak kepolisian menyerahkan berkas serta barang bukti lengkap serta penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:07 WIB
Editor :

“Tidak ada komen untuk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tau dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini. 

Dirinya tidak mau memberi banyak komentar mengenai penahanan yang dialami sahabatnya. Ia hanya berharap Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani, dapat segera mendapatkan keadilan. Namun Fitri akan terus menyuarakan hal ini hingga sahabatnya mendapatkan keadilan.

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres Jakarta Selatan @polres.jaksel Tentang kejahatan “HAM” penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” ujarnya.

Fitri Salhuteru meminta perhatian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk masalah yang menimpa Nikita Mirzani. 

“Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang buktinya tidak jelas saja nikita diperlakukan bak penjahat berat apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran.


Tanggapan Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. (Instagram @fitri_salhuteru)

Mantan anggota Sahabat Polisi Indonesia, Teuku Zanzabella memberi tanggapan serta rasa prihatinnya terhadap Nikita Mirzani. 

“Turut prihatin buat @nikitamirzanimawardi_172 Tp anehnya bukannya pelapor juga punya salah? Ini kasus apa sih sebenarnya?? Kok ada yang ganjil,” tulisnya. 

Selanjutnya Fitri Salhuteru pun menuliskan dalam Instagram Storynya bahwa dirinya selalu mendukung Nikita Mirzani.

“#youalwayshavemyback @nikitamirzanimawardi_172” tulis Fitri Salhuteru.

Keterangan Kejaksaan Negeri Serang

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut. 

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Berita Terkait

1
2
3 4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral