- Instagram/hamishdw
Raisa dan Hamish Daud Baru Bisa Cerai Jika Hal-hal Ini Terjadi Menurut Janji Suci Mereka sebelum Menikah?
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Raisa Andriana dan Hamish Daud. Setelah delapan tahun membina rumah tangga yang tampak harmonis, keduanya kini dikabarkan tengah menghadapi ujian besar.
Raisa secara resmi telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Kabar ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan.
Humas PA Jakarta Selatan Abid M.H membenarkan bahwa gugatan atas nama penyanyi Raisa Andriana telah terdaftar secara resmi di sistem pengadilan.
- Antara
“Yang tadi namanya saudara sebut memang sudah ada (gugatannya),” ujar Abid, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).
Menurut jadwal, sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish akan digelar pada 3 November 2025 mendatang.
Kabar perceraian ini sontak membuat publik kembali mengingat momen manis ketika Raisa dan Hamish Daud mengucap janji suci pada Minggu, 3 September 2017 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.
Kala itu, Hamish dengan lantang mengucapkan janji sebagai suami yang siap membimbing dan memperlakukan Raisa dengan penuh tanggung jawab.
“Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Ahad tanggal 3 September 2017 saya Hamish Daud Wyllie berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menggauli istri saya bernama Raisa Andriana binti Allan N. Rachman dengan baik menurut ajaran Islam,” ucap Hamish kala itu.
Dalam akad tersebut, Hamish juga menegaskan kewajiban suami serta konsekuensi apabila ia melanggar janji pernikahan.
“Apabila saya meninggalkan istri saya selama dua tahun berturut-turut, tidak memberi nafkah wajib padanya selama tiga bulan, menyakiti jasmani istri saya, atau membiarkan istri saya selama enam bulan atau lebih, maka istri saya berhak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama,” ujar Hamish saat ijab kabul.
- Instagram @hamishdw
Bahkan pria kelahiran Gosford Australia itu juga menandatangani pernyataan yang memberikan izin kepada pengadilan untuk menyalurkan uang ihwal kepada lembaga amal bila perpisahan terjadi.
“Apabila gugatannya diterima oleh pengadilan, kemudian istri saya membayar Rp10.000 sebagai ihwal kepada Pengadilan Agama dan digunakan untuk keperluan ibadah sosial,” lanjutnya.