- ANTARA
Imigrasi Bandara Soetta Sebut Pengesahan KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA
Tangerang, Banten - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten Muhammad Tito Andrianto hal itu tidak berdampak pada jumlah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
"Jumlah kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dan sesudah RKUHP disahkan tetap stabil," kata Tito, Selasa (13/12/2022).
Menurut dia, setelah adanya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana tersebut kedatangan WNA via Bandara Soetta cenderung mengalami peningkatan dan tidak menunjukkan adanya penurunan jumlah.
"Data perlintasan kami justru menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3.000 orang per hari," ucapnya.
Ia mengungkapkan, kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia didominasi dari Malaysia yaitu sebanyak 7.583 orang pengunjung, kemudian disusul dari Singapura yaitu 4.518 orang, Tiongkok 3.312 orang, Jepang 2.155 orang dan Korea Selatan 1.906 orang.
Adapun karakteristik penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta tersebut, selain wisatawan, ada juga dari kalangan pelaku bisnis, investor, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.
Ia menambahkan, sebagai unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mendukung sosialisasi RKUHP yang dilakukan di level kementerian.