- ANTARA
Banyak Dikeluhkan Kurma Mengandung Sirop Glukosa Tanpa Label, DPR Desak BPOM Turun Tangan
Jakarta, tvOnenews.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah segera menindak produk kurma yang mengandung sirop glukosa dan pengawet, namun tidak dicantumkan secara transparan pada label.“Pemerintah harus segera bertindak melakukan razia di lapangan. Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik," kata Neng Eem dikutip di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, beredarnya kurma tanpa keterangan yang jujur itu telah mengambil hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk yang akurat. Neng Eem menekankan tindakan tegas berupa razia bernilai penting untuk dilakukan guna memastikan produsen dan pedagang tidak sembarangan menjual produk yang bisa menyesatkan konsumen.
Terlebih, kata dia, bagi mayoritas masyarakat Indonesia, kurma telah lama dipersepsikan sebagai buah kesehatan dengan serat tinggi dan pemanis alami. Menurutnya, bagi umat Islam di Indonesia konsumsi kurma bukan sekadar urusan nutrisi, melainkan juga bagian dari keyakinan yang didasarkan pada Hadis Nabi, terutama saat bulan Ramadhan.
“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat. BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” kata dia.
Berdasarkan data perdagangan, Neng Eem menyampaikan nilai impor kurma Indonesia menunjukkan tren yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Hal itu, menurut dia, menunjukkan strategisnya komoditas kurma bagi pasar domestik.
Berdasarkan data BPS nilai impor kurma pada tahun 2023 mencapai 54.000 ton dengan nilai impor 86,2 juta dolar AS, meningkat pada 2024 menjadi 60.000 ton dengan nilai 89,5 juta dolar AS, serta pada tahun 2025 volume impor kurma mencapai 65.000 ton dengan nilai impor 94,1 juta dolar AS.
Melihat besarnya nilai pasar tersebut, Neng Eem meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada kelancaran suplai, tetapi juga ketat dalam pengawasan mutu dan pelabelan. Ia memperingatkan jika tidak ada tindakan tegas, praktik penyiraman sirup glukosa tanpa label ini akan merugikan kesehatan masyarakat secara jangka panjang.
“Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.(ant)