- Antara
Kasus Gagal Bayar DSI, OJK Minta PPATK Blokir dan Telusuri Rekening
Rizal menambahkan, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait transaksi keuangan perusahaan.
Selain itu, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.
Melalui instruksi tersebut, jajaran manajemen dan pemegang saham diminta memenuhi seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak para lender, sekaligus menyusun rencana aksi pengembalian dana yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu yang pasti.
Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12), untuk membahas perkembangan proses pengembalian dana kepada para pemberi dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal Ramadhani. (ant/rpi)