- Antara
Kasus Gagal Bayar DSI, OJK Minta PPATK Blokir dan Telusuri Rekening
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi persoalan gagal bayar.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap para pemberi dana.
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, dikutip Kamis (1/1/2026).
Rizal menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut.
Sanksi tersebut merupakan respons atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.
Salah satu sanksi utama berupa Pembatasan Kegiatan Usaha yang diberlakukan sejak 15 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, perusahaan diminta memusatkan perhatian pada penyelesaian kewajiban kepada para investor atau pemberi dana, serta menghentikan sementara penyaluran pendanaan baru.
Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun sarana lainnya.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperkenankan mengalihkan, menyamarkan, mengurangi nilai, atau memindahtangankan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga melarang DSI melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta pemegang saham yang tercatat dalam data pengawasan OJK.
Pengecualian hanya diberikan apabila perubahan tersebut dilakukan untuk perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Di sisi lain, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional secara normal, membuka layanan kantor, serta melayani dan menyelesaikan seluruh pengaduan dari lender maupun pihak terkait.
Perusahaan fintech lending tersebut juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif, mulai dari telepon, WhatsApp, surat elektronik, hingga media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizal menambahkan, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait transaksi keuangan perusahaan.
Selain itu, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.
Melalui instruksi tersebut, jajaran manajemen dan pemegang saham diminta memenuhi seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak para lender, sekaligus menyusun rencana aksi pengembalian dana yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu yang pasti.
Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12), untuk membahas perkembangan proses pengembalian dana kepada para pemberi dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal Ramadhani. (ant/rpi)