- Antara
Dana Jamaah Tertahan di BPKH, Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat?
Menurut asosiasi, mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai masih prematur dan belum selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Kondisi ini dianggap dapat memicu tekanan likuiditas, meningkatkan risiko operasional, serta menimbulkan ketidakpastian layanan bagi jamaah.
“Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna,” ungkap Firman.
Ia juga menyoroti ironi di tengah kondisi tersebut, lantaran ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih saat ini mengantre menunggu keberangkatan.
Atas situasi tersebut, Asosiasi PIHK mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Antara lain:
- Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah.
- Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.
- Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional,” tutup Firman. (rpi)