news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi haji..
Sumber :
  • Antara

Dana Jamaah Tertahan di BPKH, Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat?

Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai Haji Khusus 2026 terancam gagal berangkat karena belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari BPKH.
Kamis, 1 Januari 2026 - 13:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 dinilai berada di ambang krisis keberangkatan. Hal itu disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menilai risiko kegagalan berangkat kian besar akibat belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening PIHK.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat timeline operasional Haji yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.

“Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK, sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda,” ujar Firman dalam pernyataan sikap resmi, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus juga belum jelas.

Masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, seiring dengan tahapan operasional yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.

Di sisi lain, seluruh dana setoran jamaah sebesar USD8.000 per jamaah saat ini masih berada di rekening BPKH.

Kondisi tersebut membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, terutama menjelang tenggat waktu krusial yang tidak bisa ditawar.

Adapun batas waktu penting yang harus dipenuhi meliputi 4 Januari 2026 sebagai batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, 20 Januari 2026 untuk batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi, serta 1 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” tegasnya.

Firman menambahkan, timeline operasional tersebut sebenarnya telah ditetapkan Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI baru terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025.

Adapun proses pelunasan jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.

Menurut asosiasi, mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai masih prematur dan belum selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Kondisi ini dianggap dapat memicu tekanan likuiditas, meningkatkan risiko operasional, serta menimbulkan ketidakpastian layanan bagi jamaah.

“Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna,” ungkap Firman.

Ia juga menyoroti ironi di tengah kondisi tersebut, lantaran ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih saat ini mengantre menunggu keberangkatan.

Atas situasi tersebut, Asosiasi PIHK mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Antara lain:

- Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah.

- Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.

- Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.

“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional,” tutup Firman. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral