news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau wilayah terdampak banjir bandang di Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

DPR Desak Pemerintah Buka Identitas Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Sumatera

DPR mendesak pemerintah harus transparan kepada publik atas permasalahan ini, sehingga publik dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah membuka identitas perusahaan dan pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera:

Hal ini merespons langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menyegel empat perusahaan dan tujuh PHAT usai bencana banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurutnya, pemerintah harus transparan kepada publik atas permasalahan ini, sehingga publik dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka,” tegas Danie kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan
Sumber :
  • Antara

 

Dia mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi pelaku perusakan hutan.

“Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” kata Daniel.

Adapun empat perusahaan yang disegel Kemenhut adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE. Sedangkan tujuh PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. 

Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. 

Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6). (saa/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral