- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
KPPU Ingatkan Pemerintah soal Kuota Impor BBM: Kebijakan Harus Taat UU dan Jaga Persaingan Sehat
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando, menegaskan pemerintah wajib memastikan seluruh kebijakan sektor energi, termasuk sistem kuota impor bahan bakar minyak (BBM), agar selaras dengan undang-undang dan prinsip persaingan usaha sehat.
Peringatan ini disampaikan Aru di tengah rencana pemerintah mengembalikan skema impor BBM untuk badan usaha swasta menjadi normal pada 2026.
“Kita sampaikan kepada pemerintah dalam hal ini dari pihak ESDM, supaya dalam membuat suatu kebijakan itu menyesuaikan dengan undang-undang yang disampaikan,” ujar Aru Armando di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan KPPU telah memiliki daftar kebijakan persaingan usaha yang seharusnya menjadi acuan pemerintah.
“Kami punya yang namanya daftar kebijakan persaingan usaha, tolong dipergunakan. Supaya ketika membuat kebijakan itu tidak melanggar kebijakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Aru menilai sistem kuota impor BBM tetap dapat diterapkan selama pembagiannya adil bagi seluruh pelaku usaha.
“KPPU melihat bahwa sistem kuota pun sepanjang ini diberikan secara baik dan adil kepada pelaku usaha-pelaku usaha yang terkait dengan bisnis atau bisnis itu tidak menjadi masalah sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sektor energi memiliki karakter strategis sehingga tidak bisa dibuka sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas.
“Karena kita melihat bahwa energi ini adalah satu sektor yang sangat strategis. Hal-hal yang sifatnya memberikan ruang atau persaingan yang bebas, itu menurut kami juga tidak bijak,” tuturnya.
Menurut Aru, KPPU tetap berpegang pada amanat konstitusi. “Ketika KPPU harus sesuai dengan pasal 33, terkait dengan hajat hidup orang banyak harus diselenggarakan dan untuk kemanfaatan masyarakat banyak,” tegas dia.
“Nah artinya memang untuk sektor-sektor strategis, kalau memang misalnya ada kebijakan pemerintah untuk menjalankan kewajiban hajat hidup orang banyak, KPPU akan turun di situ,” sambungnya.
Meski mendukung sistem kuota, Aru mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus tetap membuka ruang persaingan.
“Hanya KPPU menginginkan mengeluarkan kebijakan, itu prinsip persaingan usaha yang sehatnya tetap ditampilkan. Artinya ketika pun masih ada kuota, kuotanya itu tetap memberikan ruang persaingan kepada pelaku usaha dan yang paling penting adalah memberikan opsi pada konsumen untuk memilih siapa yang dia pilih,” tandasnya.
Peringatan KPPU muncul bersamaan dengan konfirmasi Kementerian ESDM bahwa kuota impor BBM untuk badan usaha swasta—seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR—akan kembali normal pada tahun depan.
Selama beberapa bulan terakhir, mereka tidak bisa mengimpor langsung karena kuota impornya telah habis, sehingga harus memakai skema business to business (B2B) dengan Pertamina.
“Yang pasti kuota impor balik normal kok, tidak lewat B2B lagi (dengan Pertamina). Ini kan kemarin karena ada kondisi tertentu ya, kita nyari solusi jangka pendek saja,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan kebijakan baru ini, badan usaha swasta akan kembali dapat mengimpor Base Fuel secara langsung, asalkan memenuhi prosedur yang ditetapkan—termasuk mengajukan volume kebutuhan berdasar neraca komoditas masing-masing.
Dengan kembali normalnya kuota impor 2026, pelaku usaha swasta kini menunggu detail pengaturan dari pemerintah—serta memastikan bahwa distribusi kuota tidak menimbulkan masalah baru dalam dinamika persaingan di pasar BBM nasional. (agr/rpi)