- ANTARA
Purbaya Belum Hitung Kenaikan Gaji ASN 2025 Meski Perpres telah Terbit: Nanti Kami Kasih Tahu
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara pada 2025.
Padahal, kenaikan gaji tersebut telah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Purbaya menyebut bahwa hingga kini perhitungan detail kenaikan gaji tersebut masih belum dilakukan.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan gurauan karena dirinya juga termasuk kelompok yang akan terdampak oleh rencana kenaikan gaji tersebut.
Namun, ketika kembali ditanya, ia menegaskan Kementerian Keuangan baru akan menyampaikan informasi resmi setelah perhitungan detail rampung.
“Nanti kami kasih tau,” katanya.
Perpres 79/2025 sendiri mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan nasional.
Selain itu, juga digunakan kementerian/lembaga untuk menyesuaikan Rencana Kerja (Renja) masing-masing, serta menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun atau merevisi rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Dalam Perpres itu, terdapat delapan Program Hasil Terbaik Cepatyang menjadi fokus utama perubahan RKP 2025. Sejumlah program mengalami penajaman dan perluasan cakupan, termasuk rencana kenaikan gaji serta pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Mengutip Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, perubahan pada poin “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, kini diperjelas dengan pendirian BPN.
Lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Selain itu, cakupan golongan penerima kenaikan gaji yang sebelumnya hanya untuk ASN di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan, kini diperluas sehingga juga mencakup TNI/Polri serta pejabat negara.
Mengutip RRI, kenaikan gaji ASN itu akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. (ant/rpi)