news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kompleks Kementerian Pertanian (Kementan) RI..
Sumber :
  • Dok. Kementan

Mentan Gugat Tempo Rp200 Miliar Gara-gara Berita Beras, Begini Kronologi dan Dasar Gugatannya: Mediasi Gagal

Tempo digugat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akibat pemberitaan bersampul "Poles-poles Beras Busuk" yang diunggah melalui media sosial Mei lalu.
Selasa, 16 September 2025 - 19:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang diunggah melalui media sosial pada 16 Mei 2025.

Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.

Namun artikel tersebut diklaim tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic.

Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, menyebut hal itulah yang menjadi dasar gugatan terhadap Tempo.

"Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut  bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

Kementan sempat mengadukan karya Tempo itu ke Dewan Pers dan dinyatakan bahwa poster/infographic Tempo itu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang diputuskan lewat  Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Keberatan itu diterima Dewan Pers sehingga dibuatlah lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Antara lain, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.

"Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers," tutur Indra Zakaria Rayusman.

Gugatan Perdata, Bukan Pidana

Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo karena merasa tidak melihat itikad untuk memperbaiki kekeliruan yang dimaksud.

Indra Zakaria menyebut bahwa upaya ini dilakukan tanpa bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Kuasa Hukum Mentan Amran, Chandra Muliawan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9), menyebut bahwa Kementan dan Amran merasa dirugikan secara immaterill.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral