- Antara/Yudhi Mahatma
Temuan OJK: 83 Persen Korban Penipuan Baru Lapor Setelah 12 Jam Kejadian
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 83 persen korban penipuan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Andes Novytasary pada Jumat (15/8/2025).
"Rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya (berpindah ke rekening lain)," katanya saat diskusi bertajuk Investasi Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Aset dan Masa Depan.
Setelah 12 jam, kata dia, kendati rekening korban sudah diblokir namun dananya tak ada lagi karena sudah berpindah.
"Idealnya sesegera mungkin lapor. Saat sadar ditipu langsung lapor bank, IASC, OJK. Jadi semakin cepat dilaporkan makin cepat juga itu rekeningnya diblokir sehingga dananya tidak berpindah," terangnya.
Andes mengatakan beberapa jenis penipuan yang ditangani antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dan penipuan penawaran kerja.
Selain itu, kata dia, ada juga penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu hingga love scam.
Merujuk pada data IASC, dia menyebut saat ini jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 56.986.
"Yang dilaporkan itu kurang lebih di angka Rp3,4 triliun, namun memang dana yang terselamatkan masih di angka Rp344,7 miliar. Baru sekitar 10 persen," katanya.
Terkait hal ini, pihaknya mengingatkan pentingnya edukasi atau sosialisasi yang didukung sistem untuk mempercepat penelusuran dana dan aksi pencegahan.
Dia mengimbau agar masyarakat meningkatkan literasi keuangan termasuk memahami investasi legal dan ilegal. (ant/nsi)