- Istimewa
Agen AC AUX Diputus Sepihak setelah 20 Tahun, Perusahaan Asal China dan Mitranya Diseret ke KPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah perusahaan asing yang terafiliasi dengan AUX Group asal China.
Setelah melalui proses penyelidikan sejak 2024, KPPU menyatakan bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemberkasan.
Artinya, proses investigasi resmi dinyatakan rampung dan kini disiapkan untuk memasuki tahap sidang pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
"Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 25 Juni 2025 di Jakarta," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Sabtu (5/7/2025).
Kronologi Kasus AC AUX
Perkara ini melibatkan tiga pihak utama sebagai Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Ketiganya memiliki peran penting dalam mata rantai produksi dan distribusi produk HVAC (heating, ventilation, and air conditioning) di Indonesia.
AUX Electric dikenal sebagai anak usaha utama AUX Group yang bergerak di sektor pengembangan dan penjualan sistem pendingin udara.
Sementara AUX Exim bertanggung jawab atas aktivitas ekspor-impor produk AUX. Di Indonesia, distribusi produk AUX dikelola oleh TCHS yang kini menjadi distributor eksklusif.
Kasus ini bermula dari pemutusan kerja sama sepihak oleh AUX Exim terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang selama 20 tahun sebelumnya merupakan agen tunggal resmi AC AUX di Indonesia.
Pemutusan itu diklaim akibat tidak tercapainya target penjualan dan belum selesainya pembayaran sejumlah pesanan unit dan suku cadang.
Namun di sisi lain, PT BEST membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah memenuhi semua kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Pemutusan sepihak tersebut kemudian diikuti oleh pengalihan distribusi kepada TCHS.
KPPU menduga, tindakan ini dapat menjadi bentuk penguasaan pasar secara tidak wajar atau perjanjian yang memunculkan hambatan persaingan.
"Selain itu, KPPU juga menemukan adanya dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia milik PT BEST yang melibatkan para Terlapor," lanjut Deswin.