- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Mendag Beberkan Alasan Pemerintah Longgarkan Impor 482 Produk, Kayu hingga Sepeda Bebas Lartas
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas dengan total 482 produk dalam Paket Deregulasi Tahap Pertama.
Dari total tersebut, 441 produk di antaranya merupakan produk kehutanan yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.
Produk kehutanan yang masuk daftar deregulasi mencakup kayu log, kayu lapis, peti atau kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, hingga perabotan kayu seperti meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, bangunan prapabrikasi dari kayu, serta ukiran kayu.
“Jadi, ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri ya sehingga perlu dilakukan deregulasi,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Deregulasi dilakukan dengan mencabut larangan dan pembatasan (lartas) atas produk-produk tersebut. Langkah ini, menurut Budi, juga untuk mencegah eksploitasi hutan dalam negeri dengan tetap memastikan legalitas kayu impor.
“Kenapa dipermudah dilakukan relaksasi? Karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri kita permudah tapi tetap ketelusuran legalitas kayunya ada bentuk deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pelonggaran ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri berbasis kehutanan.
“441 ini adalah detail produk-produk kehutanan terutama bahan baku industri semacam vinyl, partikel board, wooden board, kayu lapis dan lain sebagainya. Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya. Sehingga sekali lagi memudahkan, ada kepastian hukum,” ungkap Raja Juli.
Berikut daftar 10 komoditas yang resmi mendapat relaksasi aturan impor:
1. Produk Kehutanan – 441 kode HS
2. Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS
3. Bahan Bakar Lain – 9 kode HS
4. Bahan Baku Plastik – 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 6 kode HS
6. Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS
7. Mutiara – 4 kode HS
8. Food Tray – 2 kode HS
9. Alas Kaki – 6 kode HS