- ANTARA
Angin Segar untuk Sektor Hotel hingga Kuliner di Jakarta, Kebijakan Baru Bakal Berikan Diskon Pajak sampai 50 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru berupa diskon pajak untuk sektor hotel hingga kuliner.
Bagi perhotelan, diskon pajak bisa diberikan hingga 50 persen selama dua bulan pertama kebijakan diterapkan.
"Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan potongan pajak sebesar 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.
Ditetapkannya kebijakan ini adalah agar semangat pelaku industri semakin meningkat khususnya dalam hal memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ujar dia.
Adapun tanggal pemberlakuan tarif pajak baru itu masih belum diumumkan waktu tepatnya.
Meski demikian, saat ini kebijakan itu sedang dimatangkan.
Sebelumnya, informasi terkait diskon pajak ini sempat disinggung Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan hadiah untuk masyarakat dalam rangka ulang tahun DKI Jakarta yang ke-498. (ant/iwh)