news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi kredit Sritex..
Sumber :
  • Istimewa

Manajer Sindikasi Bank Pelat Merah Terseret Skandal Kredit Sritex Rp3,58 Triliun, Pernah Beri Utang Bareng LPEI dan BRI

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 6 saksi baru dalam kasus kredit Sritex, termasuk dari bank pelat merah.
Selasa, 17 Juni 2025 - 22:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Terbaru, sebanyak 6 saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dalam perkara korupsi kredit tersebut.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk perbankan, perusahaan dagang, hingga sektor asuransi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengurai aliran pemberian pinjaman bermasalah dari sejumlah bank daerah maupun sindikasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (17/6/2026).

Dalam keterangannya, Kejagung menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa salah satunya adalah JFT, selaku Manajer Sindikasi sebuah Bank BUMN tahun 2012.

Kemudian ada AS sebagai staf PT Sritex; AH yang merupakan Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar; SYF Direktur PT Asuransi Central Asia; FS Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012; dan HRM staf keuangan PT Sritex.

Duduk Perkara Skandal Kredit Sritex

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex dan afiliasinya.

Pemberian kredit itu dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian.

Pihak bank diduga mengabaikan prosedur analisis kelayakan dan tidak melakukan penilaian kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Selain ketiga bank daerah tersebut, sindikasi keuangan yang terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bank BNI, dan Bank BRI juga diduga terlibat dalam pemberian pinjaman bermasalah kepada Sritex.

Kejagung merinci total nilai kredit yang gagal dibayar oleh Sritex mencapai lebih dari Rp3,58 triliun. Rincian kredit yang ditemukan Kejagung tersebut meliputi:

  • Bank Jateng: Rp395,66 miliar
  • Bank BJB: Rp543,98 miliar
  • Bank DKI: Rp149,01 miliar
  • Sindikasi (LPEI, BNI, dan BRI): Sekitar Rp2,5 triliun

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral