news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum TikTok Farid Fauzi Nasution dalam sidang perkara 01/KPPU-M/2025, terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT. Tokopedia oleh Tiktok Nusantara, di KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Dituding Monopoli Pasar Usai Akuisisi Tokopedia, TikTok Berkilah Begini

TikTok membantah hasil investigasi KPPU yang menyebut akuisisi terhadap Tokopedia berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat hingga monopoli pasar.
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comTikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. membantah tudingan melakukan praktik monopoli setelah mengakuisisi PT Tokopedia.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 mengenai evaluasi komprehensif atas akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok, yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).

Perusahaan asal Singapura itu menanggapi secara langsung hasil investigasi KPPU yang menyebut akuisisi Tokopedia berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat hingga monopoli pasar.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyampaikan bahwa perusahaannya selalu patuh terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Ilustrasi TikTok akuisisi Tokopedia.
Sumber :
  • Istimewa

 

Farid menegaskan, TikTok berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem pembayaran maupun layanan logistik yang bersifat mengikat.

Selain itu, TikTok menyatakan tetap membuka kerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan metode pembayaran.

Kerja sama itu, menurut Farid, tidak dibatasi pada satu mitra tertentu dan tidak dikemas dalam praktik tying atau bundling.

“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid dikutip dari Antara.

Ia juga menyampaikan, TikTok bersedia untuk memperjelas aturan terkait pelarangan praktik tying dan bundling, terutama dalam bentuk promosi diskon atau skema serupa.

Sebagai informasi, praktik tying merujuk pada kewajiban membeli produk tambahan saat membeli produk utama, sedangkan bundling adalah strategi penjualan paket beberapa produk sekaligus.

TikTok juga menyatakan tidak pernah membatasi pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain, selama aktivitas tersebut sesuai dengan kebijakan komunitas dan hukum yang berlaku.

“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” ungkap Farid.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral