- Pexels/Tom Fisk
Minta Koperasi yang Terima Jatah Tambang Diberi Edukasi Lingkungan, DPR: Legalitas Saja Tidak Cukup
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Cek Endra, menegaskan pentingnya edukasi dan pengawasan lingkungan bagi koperasi yang diberi mandat mengelola tambang.
Pasalnya, Cek Endra menilai legalitas saja tidak cukup tanpa adanya pendampingan teknis yang memadai dari pemerintah.
Menurutnya, koperasi yang diberikan izin kelola tambang wajib memahami dampak operasional terhadap lingkungan.
Tanpa edukas, upaya memberdayakan masyarakat dengan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) justru bisa menimbulkan kerusakan ekosistem.
“Legalitas saja tidak cukup. Edukasi dan pengawasan lingkungan harus jalan. Jangan sampai semangat menyejahterakan rakyat malah menghasilkan kerusakan ekosistem,” kata Cek Endra dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Sebagai anggota komisi yang membidangi energi, investasi, dan lingkungan hidup, Cek Endra menyoroti pentingnya peran pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan pemerintah daerah, untuk membina koperasi tambang secara teknis.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang rakyat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ia sendiri menyambut baik pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Regulasi ini memberi ruang legal bagi koperasi rakyat untuk mengelola tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun demikian, ia mengingatkan agar praktik di lapangan tetap diawasi ketat.
“Pertambangan rakyat yang sah, berbasis koperasi, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tapi harus diatur dan didampingi agar tidak merusak lingkungan,” ujar Endra.
Melalui UU Minerba terbaru itu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam kini dapat diberikan kepada berbagai entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi masyarakat berbasis keagamaan. Pemberian izin dilakukan melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.
Cek Endra menekankan, peran gubernur atau kepala daerah sangat penting dalam mempercepat proses perizinan IPR. Ia mendorong kepala daerah untuk proaktif memberikan pendampingan administratif, serta membuka ruang bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
“Gubernur adalah ujung tombak di daerah. Kalau pemerintah pusat sudah membuka ruang, kepala daerah harus ikut mempercepat proses perizinannya. Jangan birokrasi jadi penghambat,” kata dia.