news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tambang batu bara.
Sumber :
  • Pexels/Tom Fisk

Minta Koperasi yang Terima Jatah Tambang Diberi Edukasi Lingkungan, DPR: Legalitas Saja Tidak Cukup

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Cek Endra, koperasi atau lembaga lain yang dapat jatah izin kelola tambang wajib paham dampak operasional terhadap lingkungan.
Kamis, 5 Juni 2025 - 17:02 WIB
Reporter:
Editor :

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Maluku yang baru-baru ini mengeluarkan izin IPR kepada 10 koperasi untuk mengelola tambang di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru. Masing-masing koperasi memperoleh hak kelola atas 10 hektare lahan, dengan total area mencapai 100 hektare.

Cek Endra menyebut, skema ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang besar jika dijalankan secara optimal. Ia menilai model pengelolaan oleh koperasi berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, pendekatan koperasi juga dinilai dapat memperluas akses manfaat dari sektor tambang, yang selama ini didominasi oleh korporasi besar.

Sebagai catatan, UU Minerba hasil revisi ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025. Regulasi tersebut menjadi tonggak baru dalam reformasi pengelolaan sumber daya mineral berbasis pemerataan ekonomi dan keadilan lingkungan. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral