- Istimewa
Saat Gabungan Tokopedia-TikTok Shop Jadi Sorotan KPPU, Mendag Beri Pembelaan: Tidak Ada yang Dilanggar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penggabungan antara Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Mendag menyusul sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap akuisisi dan integrasi dua platform e-commerce besar tersebut.
Budi menilai langkah penggabungan itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia memastikan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan kedua pihak dan tidak menemukan pelanggaran terhadap aturan yang ada.
“Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku,” kata Budi di Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses akuisisi TikTok Shop atas Tokopedia telah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa platform media sosial dilarang berfungsi sebagai e-commerce.
Oleh sebab itu, TikTok mengambil langkah strategis dengan mengakuisisi Tokopedia dan kemudian beroperasi dengan nama TikTok Shop by Tokopedia.
Kini, induk usaha TikTok, yaitu Bytedance, memutuskan untuk menggabungkan pusat operasional penjual Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia dalam satu sistem terpadu. Penjual Tokopedia diberi tenggat waktu hingga 9 Juni 2025 untuk berpindah platform.
Budi kembali menekankan bahwa integrasi dua platform ini tidak bertentangan dengan Permendag 31/2023.
“Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” ujar Budi.
Namun di sisi lain, KPPU sebelumnya telah menyelesaikan kajian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Dalam analisis tersebut, Investigator KPPU menilai transaksi itu berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpeluang mematikan UMKM.
Sebagai respons, Investigator KPPU mengusulkan pemberlakuan sejumlah persetujuan bersyarat terhadap kedua perusahaan tersebut.
Usulan itu disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar pada Selasa (27/5) di Jakarta. (ant/rpi)