news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - 3 Bank Daerah Tersangkut Pailit Sritex..
Sumber :
  • Istimewa

Peran Eks Petinggi Bank BJB dan Bank DKI dalam Kasus Korupsi Sritex

Tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex serta entitas anak usahanya.
Kamis, 22 Mei 2025 - 17:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Rabu (21/5/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.

“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025).

Qohar menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex serta entitas anak usahanya. 

Adapun, pemberian fasilitas pinjaman itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang wajar.

Secara spesifik, dijelaskan peran dari dua bos perbankan itu.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman dana yang diterima Sritex dari sejumlah bank nasional dan daerah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menangkap Iwan S. Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam. Iwan Setiawan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif, sebelum akhirnya resmi menyandang status tersangka. 

(vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral