- SGC
Sugar Group dalam Pusaran Kasus Suap Zarof Ricar, DPR Desak Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Besar untuk Menangkan Kasus Gulaku
Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada angka-angka kecil, tetapi harus menyasar struktur dan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Tak lupa, Habiburohman juga menekankan pentingnya kejelasan hukum, baik untuk publik maupun SGC sendiri, agar tidak terjadi stigma tanpa dasar yang bisa merugikan berbagai pihak.
"Sehingga menjadi jelas, Gulaku juga ada baiknya mendapat kepastian hukum agar mereka tidak dituduh-tuduh lagi. Masyarakat yang menuduh-nuduh pun bisa mendapat jawaban yang jelas," tegasnya.
- Antara
Sebelumnya, Zarof Ricar mengungkap bahwa dirinya menerima uang masing-masing sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari SGC melalui seseorang bernama Ny. Lee.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa SGC menyuap untuk mempengaruhi hasil perkara di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yang menyangkut potensi kewajiban pembayaran ganti rugi hingga Rp7 triliun.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa perkara yang dimaksud melibatkan lima entitas usaha di bawah Sugar Group Companies: PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Pengungkapan ini diperkirakan baru permulaan dari skandal korporasi yang melibatkan kekuatan modal besar dan potensi kerugian negara dalam skala triliunan rupiah. (rpi)