- SGC
Sugar Group dalam Pusaran Kasus Suap Zarof Ricar, DPR Desak Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Besar untuk Menangkan Kasus Gulaku
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan praktik suap Sugar Group Companies (SGC) terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kian menjadi bola panas.
Hal itu menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung mencecar Jampidsus terkait peran "Raja Gula" Indonesia dalam pusaran kasus suap dan korupsi yang menyeret sejumlah pihak.
Ia menyoroti SGC selaku pemilik merek ikonik Gulaku yang belakangan ramai diperbincangkan publik karena dugaan praktik culas dalam memenangkan perkara perdata melawan perusahaan Jepang, Marubeni Corporation.
Sebelumnya, dalam sidang perkara suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur, (7/5/2025), Zarof Ricar selaku saksi mahkota mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Merespons hal itu, Habiburokhman mendesak Kejagung agar tak hanya berhenti pada permukaan kasus, tetapi menggali lebih dalam keterlibatan korporasi besar tersebut.
"Maka ketika ada berita Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengen tahu seperti apa? Apa konteksnya Gulaku disebut di pengadilan? Kan, bapak sudah periksa. Perkara yang mana?" tanya Habiburokhman dengan nada mendesak.
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Habiburokhman lantas mendesak Kejagung seharusnya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas terhadap keterlibatan SGC dalam kasus suap Zarof Ricar.
Tak hanya itu, potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam atas praktik usaha yang dilakukan oleh Gulaku juga perlu diusut.
Ia mempertanyakan apakah pemanfaatan lahan Sugar Group sudah sejalan dengan ketentuan hukum, serta apakah hasil ekonominya telah memberikan kontribusi adil bagi negara.
"Lalu, apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana dengan apa yang sedang bapak-bapak lakukan saat ini? Mengusut kasus-kasus terkait penyelamatan kekayaan negara di bidang sumber daya alam? Misalnya dia berapa HGU-nya," lanjutnya.
"Lalu de facto di lapangan berapa yang dia (SGC) tanami, yang dia ambil keuntungan, dikali berapa tahun. Kalau pakai cara yang sekarang, itu mungkin bisa mencapai bertriliun-triliun mungkin kerugian keuangan negara. Nah, kita pengen seperti itu, pak,"
Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada angka-angka kecil, tetapi harus menyasar struktur dan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Tak lupa, Habiburohman juga menekankan pentingnya kejelasan hukum, baik untuk publik maupun SGC sendiri, agar tidak terjadi stigma tanpa dasar yang bisa merugikan berbagai pihak.
"Sehingga menjadi jelas, Gulaku juga ada baiknya mendapat kepastian hukum agar mereka tidak dituduh-tuduh lagi. Masyarakat yang menuduh-nuduh pun bisa mendapat jawaban yang jelas," tegasnya.
- Antara
Sebelumnya, Zarof Ricar mengungkap bahwa dirinya menerima uang masing-masing sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari SGC melalui seseorang bernama Ny. Lee.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa SGC menyuap untuk mempengaruhi hasil perkara di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yang menyangkut potensi kewajiban pembayaran ganti rugi hingga Rp7 triliun.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa perkara yang dimaksud melibatkan lima entitas usaha di bawah Sugar Group Companies: PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Pengungkapan ini diperkirakan baru permulaan dari skandal korporasi yang melibatkan kekuatan modal besar dan potensi kerugian negara dalam skala triliunan rupiah. (rpi)