Petugas gabungan KPPU, Satgas Pangan, Disperindag, dan Ombudsman DIY sidak minyak goreng curah ke distributor di Gamping, Sleman (25/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sidak Minyak Goreng Curah, KPPU DIY Temukan Praktik Tying Distributor

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:16 WIB

Sleman, DIY - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY melakukan sidak penjualan minyak goreng curah ke distributor PT LBS di kawasan Gamping, Sleman, Jumat (25/3/2022). KPPU menemukan praktik tying atau bundling di distributor tersebut.

"Kami melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait dengan dugaan praktik tying yang dilakukan oleh PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah," ujar Kamal Barok, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII DIY.

Tying adalah praktik yang mewajibkan konsumen untuk membeli produk tambahan jika ingin membeli produk utama. Khusus tying di distributor ini, Kamal menyebut konsumen wajib membeli minyak goreng plus produk lain senilai minimal Rp 400 ribu.

"Ada kewajiban untuk membeli produk lain senilai minimal Rp 400 ribu atau perbandingan 1 banding 1. Misalnya minyak goreng 1 jerigen dengan 18 liter harga 14 ribu wajib membeli misalnya 1 karung gula yang penting di atas nilai Rp 400 ribu," terangnya.

Kamal khawatir praktik tying ini akan merugikan konsumen yang paling akhir. Sebab jika distributor melakukan tying kepada pedagang maka pedagang juga bisa saja melakukan praktik tying kepada konsumennya.

"Dalam perspektif KPPU konsumen itu akan dirugikan di income saving. Jadi konsumen yang seharusnya tidak perlu membeli produk lain misalnya tepung terigu yang dilekatkan oleh pedagang dia mau tidak mau harus membeli itu untuk memperoleh minyak goreng," papar Kamal.

Dijelaskan Kamal, praktik ini melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski demikian Kamal belum bisa menindak langsung distributor tersebut karena harus dikoordinasikan dulu dengan pimpinan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral