news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas gabungan KPPU, Satgas Pangan, Disperindag, dan Ombudsman DIY sidak minyak goreng curah ke distributor di Gamping, Sleman (25/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sidak Minyak Goreng Curah, KPPU DIY Temukan Praktik Tying Distributor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY melakukan sidak penjualan minyak goreng curah ke distributor PT LBS di kawasan Gamping, Sleman, Jumat (25/3/2022).
Jumat, 25 Maret 2022 - 19:16 WIB
Reporter:
Editor :

Kepada KPPU, pemilik distributor mengaku melakukan tying agar lebih mudah mengatur konsumen.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pak Andri selaku owner PT LBS ini, kewajiban itu untuk mengatur agar konsumen bisa diatur dalam pembeliannya, padahal untuk pembelian antrian dan sebagainya itu kewajiban dari pemerintah, ada Polri, ada juga dari Perindag sebagai instansi pemerintah yang bisa menangani itu," bebernya.

Kamal juga menjelaskan jika pelaku usaha sebenarnya tidak boleh melakukan tying kepada konsumen dengan alasan apapun.

"Kalau misalnya dalam proses pendistribusian minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah terjadi permasalahan dalam penjualannya dalam pendistribusiannya, itu kewajiban dari pemerintah, tidak bisa pelaku usaha dengan alasan seperti itu untuk mencari keuntungan dengan melekatkan atau mewajibkan produk lain," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral