news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkomdigi Meutya Hafid (tengah), Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (kanan), dan Gunawan Hutagalung dalam pembahasan Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025..
Sumber :
  • YouTube/Komdigi

Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan, Pemerintah Mau Persaingan Industri Pos Logistik Lebih Sehat, Bagaimana Nasib Kurir?

Salah satu poin Permenkomdigi 8/2025 adalah penyesuaian tarif promosi layanan pengantaran untuk memastikan transparansi serta perlindungan kurir dan konsumen.
Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:42 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk barang yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), bukan seluruh transaksi.

Rincian pengaturan tersebut termaktub dalam Pasal 45 Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa pelaku usaha pos tetap boleh memberikan diskon ongkir sebagai bagian dari strategi usaha, sepanjang tarif yang dikenakan tidak berada di bawah biaya operasional pokok.

Namun, jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos jatuh di bawah biaya pokok, maka diskon tersebut hanya diperbolehkan berlangsung selama tiga hari dalam sebulan.

Aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha pos untuk menyerahkan data pelaksanaan diskon kepada Direktur Jenderal, yang akan mengevaluasi dampaknya terhadap persaingan usaha. Hasil evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan lembaga negara terkait.

Dalam situasi tertentu, Direktur Jenderal juga berwenang mengambil kebijakan tambahan demi menjamin persaingan usaha tetap sehat, setelah berkonsultasi dengan otoritas pengawas.

"Bukan kita nggak mau harga turun, tapi untuk penyehatan industri ini harus sustain, jangan nanti di awal murah, terus nanti di ujung-ujung menaikkan (ongkos kirim)," sambung Meutya menutup penjelasan Angga dan Gunawan. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral