news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkomdigi Meutya Hafid (tengah), Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (kanan), dan Gunawan Hutagalung dalam pembahasan Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025..
Sumber :
  • YouTube/Komdigi

Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan, Pemerintah Mau Persaingan Industri Pos Logistik Lebih Sehat, Bagaimana Nasib Kurir?

Salah satu poin Permenkomdigi 8/2025 adalah penyesuaian tarif promosi layanan pengantaran untuk memastikan transparansi serta perlindungan kurir dan konsumen.
Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Aturan dimaksudkan untuk menjaga sektor layanan pos dan menciptakan ekosistem industri lebih adil dan berimbang.

Regulasi baru ini bertujuan menata ulang tata kelola industri pos komersial agar sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

"Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, diharapkan dinamika industri dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (16/5).

Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian tarif layanan pengantaran guna memastikan transparansi serta perlindungan konsumen.

Aturan baru ini membatasi promo bebas ongkos kirim (ongkir) oleh platform niaga daring, yang selama ini menjadi strategi utama untuk menarik konsumen.

Komdigi memaparkan, promo gratis ongkir tetap diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan khusus, termasuk batas maksimal tiga hari dalam satu bulan untuk produk di bawah harga pokok penjualan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa penataan kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pekerja di sektor kurir.

"Kita melihat dari kita sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi, dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi," ujar Angga Raka.

Menurutnya, regulator perlu hadir untuk mengatur skema promosi tersebut agar tidak merugikan para pekerja pengantaran.

"Kita sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang-kadang, promosi dijadikan satu sarana berlebihan untuk meng-attract (konsumen). Tapi kita juga harus lindungi teman-teman jadi kurir," tambahnya.

Angga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari pekerja lapangan mengenai dampak promosi bebas ongkir terhadap kesejahteraan mereka. 

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengingatkan penyelenggara platform agar adil dalam menetapkan kebijakan promosi.

"Kita ingatkan kepada penyelenggara untuk jangan melakukan itu. Kita harus fair juga terhadap teman-teman yang bekerja," terang dia.

Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk barang yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), bukan seluruh transaksi.

Rincian pengaturan tersebut termaktub dalam Pasal 45 Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa pelaku usaha pos tetap boleh memberikan diskon ongkir sebagai bagian dari strategi usaha, sepanjang tarif yang dikenakan tidak berada di bawah biaya operasional pokok.

Namun, jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos jatuh di bawah biaya pokok, maka diskon tersebut hanya diperbolehkan berlangsung selama tiga hari dalam sebulan.

Aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha pos untuk menyerahkan data pelaksanaan diskon kepada Direktur Jenderal, yang akan mengevaluasi dampaknya terhadap persaingan usaha. Hasil evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dengan lembaga negara terkait.

Dalam situasi tertentu, Direktur Jenderal juga berwenang mengambil kebijakan tambahan demi menjamin persaingan usaha tetap sehat, setelah berkonsultasi dengan otoritas pengawas.

"Bukan kita nggak mau harga turun, tapi untuk penyehatan industri ini harus sustain, jangan nanti di awal murah, terus nanti di ujung-ujung menaikkan (ongkos kirim)," sambung Meutya menutup penjelasan Angga dan Gunawan. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral