- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Komdigi Ultimatum Operator, Nomor SIM dengan Data Palsu Wajib Dihapus
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta operator seluler untuk menertibkan penggunaan nomor SIM yang terdaftar dengan data palsu.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan operator terhadap regulasi demi memperkuat tata kelola identitas digital nasional.
“Tata kelola SIM-nya bukan hanya untuk HP yang sudah mampu eSIM ya, tapi kita juga kan meminta operator untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ada,” kata Meutya di kantornya, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor SIM. Meutya menegaskan bahwa operator harus ikut aktif dalam membersihkan nomor-nomor yang tidak sah.
“Operator kita harapkan dukungan kooperatifnya untuk kemudian juga bisa menertibkan nomor-nomor HP atau NIK yang memang sudah melebihi dari ketentuan pokoknya,” ujarnya.
Ia menyebut proses penertiban ini diharapkan bisa menjadi tahap awal dari proses “cleansing” menyeluruh terhadap SIM card yang beredar dengan data tak valid.
“Dengan demikian itu kita harapkan sudah terjadi cleansing tahap awal terhadap nomor-nomor SIM yang beredar yang mungkin menggunakan data-data palsu,” tambah dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan bahwa transisi menuju teknologi eSIM juga menghadapi tantangan tersendiri di Indonesia.
Menurut Edwin, masih banyak perpindahan nomor SIM yang terjadi setiap hari, yang membuat proses penertiban ini menjadi kompleks dan menuntut kerja sama erat dengan para operator.
“Sebenarnya untuk pelanggan baru pun ini agak berat. Tapi kita akan mulai bertahap,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sejak eSIM diluncurkan sekitar 1,5 bulan lalu, jumlah pengguna yang tercatat baru sekitar 700.000.
“Data (pengguna) eSIM sejak diluncurkan sekitar 1,5 bulan lalu, jumlahnya sekitar 700.000-an juga. Belum banyak sih,” ujar Edwin. (agr/rpi)