news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Buruh kecewa, THR Sritex dan BHR Ojol ternyata cuma janji manis!.
Sumber :
  • Antara

Sudah H-5 Lebaran, THR Sritex dan BHR Ojol Ternyata Cuma Janji Manis! Buruh Kecewa: Ini Pelanggaran Serius

Hingga memasuki H-5Lebaran, Partai Buruh menyayangkan kenyataan bahwa ribuan buruh Sritex yang terkena PHK ternyata memang tidak menerima THR sebagaimana mestinya.
Kamis, 27 Maret 2025 - 10:17 WIB
Reporter:
Editor :

BHR Ojol Dinilai Sangat Tidak Layak

Tak hanya masalah Sritex, Partai Buruh juga menyoroti perusahaan transportasi online dan pemilik perusahaan lainnya yang melakukan PHK terhadap puluhan ribu buruh serta tidak membayar THR.

Berdasarkan pengaduan driver ojek online di Posko KSPI dan Partai Buruh, mayoritas mereka menerima Bantuan Hari Raya (BHR) hanya sebesar 50 ribu rupiah.

"Aturan yang dibuat oleh perusahaan transportasi online tersebut cenderung mempersulit para driver untuk mendapatkan hak mereka," kata Said Iqbal. 

Bahkan banyak yang mendapatkan hanya 0 rupiah dikarenakan aturan yang dibuat oleh pemilik transportasi online tentang BHR tersebut mempersulit atau menyulitkan driver ojol untuk mendapatkan BHR.

Rusli, pengurus dari Serikat Pekerja Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI yang telah lama bekerja dengan Gojek, mengungkapkan kekecewaannya, "Banyak dari kami yang menerima BHR nol rupiah karena aturan yang rumit dan tidak masuk akal. Bahkan ada driver yang sudah bekerja sejak tahun 2016 pun tidak mendapatkan BHR sama sekali.”

Posko Partai Buruh dan KSPI akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dan BHR.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari buruh serta driver ojek online yang tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aktif menerima dan mengelola pengaduan, PB dan KSPI mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR.

Upaya ini bertujuan untuk menguatkan hak-hak buruh dan memastikan ketaatan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR dan BHR, mendukung kebijakan Presiden dalam melindungi pekerja, dan memastikan keadilan dilaksanakan untuk semua buruh yang terdampak. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral