Article Article
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada acara Konferensi Pers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, OJK Ungkap Kondisi Pasar Modal Indonesia Usai IHSG Ambruk 21% Sejak Akhir 2024

Langkah ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis hingga 1.682 poin atau minus 21,28% sejak September 2024.
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis hingga 1.682 poin atau minus 21,28% sejak September 2024.

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas volatilitas tinggi yang tengah melanda pasar modal Indonesia.

“Dan di mana melalui momen ini, kami selaku regulator menyampaikan suatu langkah strategis dalam bentuk kebijakan yang merupakan respons atas volatilitas dan juga penurunan indeks harga saham gabungan,” ujar Inarno di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Menurutnya, faktor risiko di pasar keuangan global masih cukup tinggi akibat ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, serta dinamika geopolitik.

Di sisi domestik, meskipun ekonomi masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang solid, tekanan terhadap pasar modal tetap terasa. Konsumsi domestik yang kuat dan investasi yang tetap tumbuh belum cukup untuk mengimbangi tekanan global.

“Sebagaimana kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan dengan indikasi penurunan indeks perusahaan gabungan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date,” jelasnya.

Melihat kondisi ini, OJK menetapkan status pasar yang berfluktuasi signifikan sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2023. Dengan kebijakan ini, emiten diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa RUPS, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

“Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025,” tegas Inarno.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi pasar bahwa emiten memiliki fundamental yang baik serta meningkatkan kepercayaan investor.

“Opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat membantu emiten menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, sebagaimana pernah dilakukan pada 2013, 2015, dan 2020 saat pandemi COVID-19,” ungkapnya.

OJK memastikan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini serta membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan pasar modal Indonesia. (agr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:52
03:16
02:24
02:33
04:16
01:41

Viral