- istimewa
66 Pelaku Usaha MinyaKita Langgar Aturan Kena Tindak, Kemendag Ungkap Kecurangannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan RI mengungkap sebanyak 66 pelaku usaha dikenakan sanksi usai terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusiannya
“Perusahaan yang sudah ditindak. Ada 66 pelaku usaha. Jadi melalui direktorat PKTN itu sebenarnya sudah melakukan pengawasan sejak November 2024,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, kepada wartawan, pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Iqbal menuturkan bahwa dalam penindakan ini, dua pelaku usaha yang berada di daerah Karawang dan Tangerang sudah dicabut.
“Yang dua yang dicabut itu di Tangerang sama Karawang,” ucap Iqbal.
Sementara itu Iqbal menyebutkan bahwa nantinya perusahaan akan ditutup atau tidak, itu akan tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Ini akan ada tahapan-tahapan secara hukum biar aparat penegak hukum yang melaksakan aturan itu,” terangnya.
Kemudian Iqbal menerangkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan diantaranya menjual Minyakita dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengurangan volume justru nggak banyak. Bundling gitu. Misalnya MinyaKita Rp15.700 dijual. Tapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Ditempel sama produk yang lain,” ungkap Iqbal.
“Jadi seakan-akan tuh konsumen dipaksa untuk membeli produk lain, itu kan nggak benar. Dan harganya juga menjadi tidak Rp15.700. Karena ada yang lain ini nih. Itu yang bundling,” sambungnya.
(ars/vsf)