- Kolase Tim tvOnenews
Fakta Terkini Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR) yang Seret Nama Ridwan Kamil, KPK Ungkap Status Hukum Mantan Gubernur Jabar
Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terseret dalam kasus dugaan korupsi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) selama periode 2021-2023.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi.
"Untuk menelusuri penggunaan uang, KPK akan menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, "apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu," sambung dia.
Berikut sejumlah fakta dan temuan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB (BJBR) yang menyeret nama Ridwan Kamil.
KPK Sita Uang dalam Bentuk Deposito Rp70 miliar
KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar. Selain deposito, penyidik juga menyita kendaraan roda dua maupun roda empat, aset berupa tanah, rumah dan bangunan.
Barang bukti yang disita itu berasal dari dua tempat yang telah digeledah, yakni rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB Kota Bandung.
“Saya bukan bicara satu tempat, ya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” kata Budi.
Catatan dan Dokumen dana Non-Budgeter Bank BJB
Penyidik KPK sudah mengantongi dokumen-dokumen, catatan-catatan yang memuat soal dana non budgeter Bank BJB. Selain itu, KPK sudah memetakan nama-nama yang menikmati aset dari dana tersebut.
Namun, Budi belum bisa membukan nama-nama tersebut karena harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada mereka.
Budi mengatakan penyidik menemukan banyak uang-uang yang tidak dianggarkan di BJB sehingga diambil dari dana nonbujeter. KPK masih menelusuri peruntukan dan aliran dana non budgeter dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB dengan nilai sementara Rp 222 miliar.
Status Hukum Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski telah menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," kata Budi.
Ia menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dipastikan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK Menggeledah 12 Tempat, Termasuk Rumah Ridwan Kamil
Rumah pribadi menjadi subjek pertama dari 12 lokasi yang digeledah KPK. Budi mengatakan KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan berdasarkan petunjuk-petunjuk yang telah didapat sebelumnya.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil, kata Budi, menjadi prioritas pertama digeledah.
"Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," ujarnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025. (ant/nba)