- Tim tvOne/Zaenal Azhari
Biaya Pembuatan SIM di Samsat dan SIM Keliling, Sama Tapi Kok Bisa Beda?
Jakarta, tvOnenews.com - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa total biaya pengurusan SIM di layanan SIM Keliling dan kantor Samsat bisa berbeda, meskipun tarif dasarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Artinya, di mana pun Anda mengurus SIM—baik di SIM Keliling maupun di kantor Samsat—tarif resminya tetap sama. Berikut adalah rincian biaya resmi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
-
SIM A (Mobil) → Rp120.000
-
SIM C (Motor) → Rp100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
-
SIM A → Rp80.000
-
SIM C → Rp75.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Kenapa Total Biayanya Bisa Berbeda?
Meski tarif dasar sudah diatur pemerintah, perbedaan total biaya terjadi karena adanya beberapa komponen biaya tambahan yang bisa bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan penyedia layanan. Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut:
-
Tes Kesehatan
Tes kesehatan adalah syarat wajib dalam proses pengurusan SIM. Biaya tes ini bisa berbeda di setiap lokasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang digunakan. Di beberapa tempat, tes kesehatan bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling, sedangkan di Samsat mungkin harus dilakukan di klinik terpisah.
-
Rata-rata biaya tes kesehatan: Rp25.000
-
Tes Psikologi
Tes psikologi juga merupakan persyaratan dalam pengurusan SIM. Namun, tarifnya bisa berbeda karena penyedia layanan yang berbeda di setiap daerah.
-
Rata-rata biaya tes psikologi: Rp60.000
-
Asuransi (Opsional)
Asuransi biasanya bersifat tidak wajib, namun sering kali ditawarkan saat pengurusan SIM. Biaya asuransi ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah atau layanan.
-
Rata-rata biaya asuransi: Rp50.000
Simulasi Perhitungan Total Biaya
Untuk memperjelas perbedaan biaya, berikut adalah simulasi perhitungan total biaya pengurusan SIM setelah ditambah dengan biaya tambahan:
1. Pembuatan SIM A Baru
-
Biaya SIM → Rp120.000
-
Tes Kesehatan → Rp25.000
-
Tes Psikologi → Rp60.000
-
Asuransi (opsional) → Rp50.000
Total: Rp255.000
2. Perpanjangan SIM C
-
Biaya SIM → Rp75.000
-
Tes Kesehatan → Rp25.000
-
Tes Psikologi → Rp60.000
-
Asuransi (opsional) → Rp50.000
Total: Rp210.000
Pilih SIM Keliling atau Samsat?
Jika tujuannya hanya untuk memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling bisa menjadi pilihan yang lebih praktis dan cepat.
Namun, untuk pembuatan SIM baru yang memerlukan tes teori dan praktik, Anda tetap harus datang ke kantor Samsat atau SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Tips Hemat Saat Mengurus SIM
-
Cari tahu jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Anda untuk mempersingkat waktu pengurusan.
-
Siapkan uang tunai lebih untuk mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin muncul.
-
Jika ingin menghemat biaya, Anda bisa mempertimbangkan untuk tidak mengambil asuransi karena sifatnya opsional.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di SIM Keliling dan Samsat sebenarnya sama karena sudah diatur oleh pemerintah.
Namun, total biaya bisa berbeda karena adanya komponen tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui rincian biaya sebelum mengurus SIM agar tidak terkejut dengan total pengeluaran yang harus dibayarkan. (nsp)