Sumber :
- Antara
Masih Karyawan Masa Probation? Ini Aturan THR yang Perlu Diketahui
Pekerja masa probation atau percobaan tetap berhak dapat THR jika sudah bekerja 1 bulan, dihitung proporsional sesuai Permenaker No. 6/2016, dibayar H-7 Lebaran
Selasa, 18 Maret 2025 - 08:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan tercukupi secara finansial.
Dengan adanya kejelasan aturan ini, pekerja dalam masa percobaan kini tidak perlu lagi khawatir mengenai hak atas THR. Selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, hak THR tetap berlaku meski status kerja masih dalam tahap probation. (nsp)