- Antara
Masih Karyawan Masa Probation? Ini Aturan THR yang Perlu Diketahui
Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan mengenai apakah pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja yang masih menjalani masa percobaan tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, termasuk mereka yang berstatus dalam masa percobaan.
Ketentuan Masa Probation dan THR
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan durasi maksimal tiga bulan.
Jika pekerja dalam masa probation sudah bekerja selama lebih dari satu bulan, maka mereka berhak menerima THR dengan sistem penghitungan proporsional.
Rumus perhitungan THR proporsional:
(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja dalam masa percobaan telah bekerja selama dua bulan dan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka perhitungan THR-nya adalah:
(2 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp833.333
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini dan memastikan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya. Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, termasuk pekerja dalam masa percobaan, berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3).
Selain pekerja probation, Kemnaker juga menegaskan bahwa pekerja outsourcing dan harian lepas yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan juga berhak menerima THR. Hal ini berlaku bagi pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun sistem kerja berbasis hasil.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan tercukupi secara finansial.
Dengan adanya kejelasan aturan ini, pekerja dalam masa percobaan kini tidak perlu lagi khawatir mengenai hak atas THR. Selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, hak THR tetap berlaku meski status kerja masih dalam tahap probation. (nsp)