news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tiba-tiba tagih piutang jumbo ke Sritex..
Sumber :
  • Istimewa

Klarifikasi LPEI Soal Tagih Utang  Rp1,13 T ke Sritex: Piutang Ditujukan ke Anak Usaha

LPEI tegaskan penagihan piutang Rp1,13 triliun ditujukan ke PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak usaha Sritex, bukan ke Sritex langsung yang adalah penjamin usaha
Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun oleh LPEI terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belakangan ini menarik perhatian publik. 

Banyak pihak mempertanyakan posisi Sritex dalam sengketa ini, termasuk apakah benar Sritex memiliki utang langsung kepada LPEI. Namun, LPEI telah memberikan klarifikasi yang tegas mengenai duduk perkara ini lewat sebuah keterangan resmi yang diterima oleh tvOnenews.com. 

LPEI dengan tegas menyatakan bahwa Sritex bukan merupakan debitur mereka. Sam Malee, Sekretariat LPEI, menjelaskan, "Kami tegaskan bahwa Sritex bukan debitur LPEI, sehingga tidak ada penagihan piutang dari LPEI kepada Sritex." 

Dalam laporan keuangan Sritex, tidak terdapat catatan utang kepada LPEI. Lebih lanjut Sam menegaskan bahwa tidak ada eksposur keuangan langsung antara Sritex dan LPEI. 

Oleh karena itu, jika terdapat klaim atau penagihan piutang yang muncul, hal tersebut tidak terkait langsung dengan Sritex sebagai entitas utama.

Peran Sritex sebagai Penjamin Usaha

Meski Sritex bukan debitur langsung, keterlibatannya dalam kasus ini terletak pada perannya sebagai corporate guarantor atau penjamin usaha. 

Sam Malee menyatakan, "Pembiayaan yang terkait dengan kasus ini adalah hasil dari pembiayaan sindikasi dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) yang diberikan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak perusahaan Sritex."

Sebagai penjamin, Sritex memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran kewajiban keuangan RUM dalam skema pembiayaan sindikasi tersebut. Namun, posisi Sritex sebagai penjamin ini tidak berarti bahwa Sritex memiliki kewajiban utang langsung kepada LPEI.

Penagihan Piutang ke Anak Usaha Sritex, Bukan ke Sritex

LPEI juga meluruskan isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun. Sam Malee menegaskan, "Catatan Tim Kurator terkait pengajuan tagihan LPEI senilai Rp1,13 triliun merupakan penagihan piutang terhadap anak usaha Sritex, bukan kepada Sritex secara langsung."

Dengan demikian, pencatatan dalam Daftar Piutang Tetap pada proses kepailitan Sritex tidak secara langsung mencantumkan nama Sritex sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.

Meski situasi ini cukup kompleks, LPEI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses kepailitan yang sedang berlangsung. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral